Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN atau Kuasa BUN. (2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengesahan pendapatan Hibah dalam bentuk uang atau barang/jasa; b. pengesahan belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang; c. pencatatan beban jasa untuk pencatatan jasa yang bersumber dari Hibah dalam bentuk jasa; dan d. pencatatan barang persediaan, aset tetap, dan/atau aset lainnya untuk pencatatan persediaan, aset tetap, dan/atau aset lainnya yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang.
Koreksi Anda