Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi dan Penerima Hibah dalam membuat Perjanjian Hibah berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung ini. (2) Pemberi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas pengadaan barang/jasa dan biaya yang dikeluarkan. (3) Pemberi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas bukti/kuitansi atas pengadaan barang/jasa dan biaya yang dikeluarkan. (4) Pemberi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, harus berkoordinasi dengan PA. (5) Pemberi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, wajib memberikan laporan Kegiatan Pelaksanaan Hibah secara berkala kepada Sekretaris Mahkamah Agung, DJPPR dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (6) Penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, wajib memberikan laporan kepada Sekretaris Mahkamah Agung dalam hal penatausahaan Hibah.
Koreksi Anda