Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
Apabila terjadi penggunaan pendapatan Hibah yang tidak sesuai dengan Perjanjian Hibah (ineligible):
a. atas pendapatan Hibah yang tidak diajukan register dan/atau pengesahan oleh Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya, negara tidak menanggung atas jumlah ineligible penggunaan pendapatan Hibah yang bersangkutan; dan
b. atas pendapatan Hibah yang telah diajukan register dan pengesahan oleh Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya, negara dapat menanggung atas jumlah ineligible penggunaan pendapatan Hibah yang bersangkutan melalui DIPA satker yang bersangkutan.
Koreksi Anda
