Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
(1) Nomor register Hibah langsung dari luar negeri ditetapkan oleh DJPPR.
(2) Nomor register Hibah langsung dari dalam negeri ditetapkan oleh Kanwil DJPB.
(3) PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa dari luar negeri kepada DJPPR.
(4) PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa dari dalam negeri kepada Kanwil DJPB.
Koreksi Anda
