Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penerimaan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat
(1) huruf a, satuan kerja Penerima Hibah harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kanwil DJPB dan Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal Penerimaan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat
(1) huruf b, PA berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan u.p. DJPPR, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian terkait.
(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan dalam hal:
a. penerimaan Hibah untuk pertama kalinya dan/atau tidak berulang; dan
b. tidak sama dengan penerimaan Hibah sebelumnya.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit mencakup:
a. penentuan jenis Hibah;
b. bentuk Hibah; dan
c. penarikan Hibah.
Koreksi Anda
