Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
(1) Pemonitoran dan evaluasi pelaksanaan Hibah dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
(2) Untuk Hibah dalam negeri, pemonitoran dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang melalui pengadilan tingkat banding.
(3) Tata cara pemonitoran dan evaluasi akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
