Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SP2HL yang diajukan PA/KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), KPPN melakukan penelitian dan pengujian SP2HL.
(2) Berdasarkan penelitian dan pengujian SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SPHL dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a. lembar ke-1 (kesatu) untuk PA/KPA;
b. lembar ke-2 (kedua) untuk DJPPR dengan dilampiri salinan SP2HL; dan
c. lembar ke-3 (ketiga) untuk pertinggal KPPN.
(3) Dalam hal penelitian dan pengujian SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak sesuai, KPPN mengembalikan SP2HL kepada PA/KPA.
Koreksi Anda
