Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomor register Hibah dari luar negeri ditetapkan oleh DJPPR. (2) Nomor register Hibah langsung dari dalam negeri ditetapkan oleh Kanwil DJPB. (3) PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dari luar negeri kepada DJPPR. (4) PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri kepada Kanwil DJPB.
Koreksi Anda