Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Hibah yang dapat diterima Mahkamah Agung sebagai penerimaan negara, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengganggu kemandirian badan peradilan; b. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah; c. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; d. dilakukan dengan memperhatikan kemanfaatan serta skala prioritas; e. digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja Penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat; dan f. dilakukan penyerahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda