Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, semua Perjanjian Hibah yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini dianggap sah. (2) Semua Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN dalam bentuk barang/jasa yang telah diterima serta telah disahkan oleh KPPN mitra sebelum Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku dianggap sah.
Koreksi Anda