Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dan akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, sisa pagu belanja tersebut dapat menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya. (2) Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar sisa uang yang bersumber dari Hibah pada akhir tahun berjalan. (3) Untuk pendapatan Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN yang bersifat tahun jamak, pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN tahun anggaran berikutnya. (4) Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Koreksi Anda