Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah menurut sumbernya terdiri atas: a. Hibah dalam negeri; dan b. Hibah luar negeri. (2) Hibah yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari: a. lembaga keuangan dalam negeri; b. lembaga nonkeuangan dalam negeri; c. pemerintah daerah; d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik INDONESIA; e. lembaga lainnya; dan f. perseorangan. (3) Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari: a. negara asing; b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. lembaga multilateral; d. lembaga keuangan asing; e. lembaga nonkeuangan asing; f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan g. perseorangan.
Koreksi Anda