Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.
3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota DPD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
5. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
7. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
10. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
12. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
13. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
14. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
15. Penduduk adalah Warga
yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
16. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
17. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor indentitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
18. Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah pejabat pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
19. Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa yang membantu Kepala Desa yang terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
20. Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan
dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu anggota DPD.
21. Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD.
22. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
23. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
24. Daftar Calon Sementara Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
25. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
26. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
27. Petugas Penghubung adalah seseorang yang ditunjuk oleh bakal calon anggota DPD sebagai penghubung antara bakal calon anggota DPD dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
28. Administrator Silon yang selanjutnya disebut Admin Silon adalah seseorang yang ditunjuk oleh bakal calon anggota DPD sebagai Admin Silon dalam proses pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD untuk mengelola data dan dokumen syarat dukungan serta data dan dokumen persyaratan calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD.
29. Hari adalah hari kalender.
Pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD berpedoman pada prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif;
k. efisien; dan
l. aksesibel.
(1) Tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD meliputi:
a. penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
b. pendaftaran persyaratan calon.
(2) Tahapan penyerahan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyerahan;
b. verifikasi dukungan minimal Pemilih; dan
c. penetapan pemenuhan dukungan minimal Pemilih.
(3) Tahapan pendaftaran persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. persiapan dan pelaksanaan pendaftaran;
b. Verifikasi Administrasi; dan
c. penetapan DCS Anggota DPD dan DCT Anggota DPD.
Pasal 4
Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
BUKU KEDUA PERSYARATAN
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi:
a. persyaratan dukungan minimal Pemilih; dan
b. persyaratan calon.
Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus memenuhi:
a. dukungan minimal Pemilih dan sebaran; dan
b. syarat Pemilih pendukung.
(1) Bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.
(2) Jumlah dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan
e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
(3) Dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) KPU MENETAPKAN jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di setiap provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Penghitungan jumlah dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e berdasarkan daftar Pemilih tetap pada Pemilu atau daftar Pemilih tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terakhir di provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Penghitungan sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dihitung berdasarkan data jumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Dalam hal penghitungan jumlah minimal sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Pasal 10
Pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP- el atau KK;
b. telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
c. tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD.
(2) Seorang pendukung tidak dibolehkan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
(4) Pengurangan jumlah dukungan akibat adanya data palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 12
(1) Dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari:
a. surat penyerahan dukungan minimal Pemilih yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD;
b. surat pernyataan yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai, yang menyatakan bahwa:
1. memiliki dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang tercantum dalam rekapitulasi jumlah pendukung dan sebaran; dan
2. data dan dokumen dukungan yang telah diinput dan diunggah melalui Silon merupakan benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. lampiran formulir MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang memuat daftar pendukung; dan
d. fotokopi KTP-el atau KK pendukung.
(2) Ketentuan mengenai formulir MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 13
Dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dengan menggunakan lampiran formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau KK pendukung.
Pasal 14
Dalam hal pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat membubuhkan tanda tangan atau cap jempol jari tangan pada lampiran formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, pendukung dapat membubuhkan cap jari lainnya.
Pasal 15
Pasal 16
Calon anggota DPD memenuhi persyaratan berumur 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD.
Pasal 17
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf d dan huruf h dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.
(2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Pasal 18
Persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dikecualikan bagi orang yang dipidana penjara karena alasan politik.
Pasal 19
Bakal calon anggota DPD yang berkedudukan sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b harus mengajukan pengunduran diri dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum melakukan pendaftaran calon anggota DPD dan dinyatakan berhenti dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
(1) Bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf a angka 6 huruf b), menyerahkan keputusan pemberhentian bakal calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik dari pimpinan partai politik berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik pada saat melakukan pendaftaran.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan:
a. surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik yang tidak dapat ditarik kembali, yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai;
b. tanda terima dari partai politik atas penyerahan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. surat keterangan dari partai politik bahwa pengunduran diri bakal calon sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang dalam proses.
(3) Dalam hal bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), keputusan pemberhentian dari pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
(4) Dalam hal sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT, calon anggota DPD tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian bakal calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik dari pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) karena belum selesai diproses, calon anggota DPD yang bersangkutan harus menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota DPD dan dibubuhi meterai, yang menyatakan bahwa:
a. pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik dan telah diberikan tanda terima; dan
b. keputusan pemberhentian belum selesai diproses.
Pasal 23
(1) Bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 10, menyerahkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPD yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. potongan dan/atau tangkapan layar surat pernyataan yang bersangkutan dalam media massa;
dan
d. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPD telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.
(2) Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, diserahkan pada saat melakukan pendaftaran.
(3) Potongan dan/atau tangkapan layar surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan surat dari pemimpin redaksi media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
Pasal 24
(1) Bagi bakal calon anggota DPD yang mencantumkan gelar akademik sebagaimana tercantum dalam formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.DPD, harus menyertakan ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pendaftaran.
Pasal 25
(1) Bakal calon anggota DPD menyerahkan pas foto diri terbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf g.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan spesifikasi pas foto diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
BUKU KETIGA TAHAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH
Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus memenuhi:
a. dukungan minimal Pemilih dan sebaran; dan
b. syarat Pemilih pendukung.
(1) Bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.
(2) Jumlah dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan
e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
(3) Dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) KPU MENETAPKAN jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di setiap provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Penghitungan jumlah dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e berdasarkan daftar Pemilih tetap pada Pemilu atau daftar Pemilih tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terakhir di provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Penghitungan sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dihitung berdasarkan data jumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Dalam hal penghitungan jumlah minimal sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP- el atau KK;
b. telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
c. tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD.
(2) Seorang pendukung tidak dibolehkan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
(4) Pengurangan jumlah dukungan akibat adanya data palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(1) Dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari:
a. surat penyerahan dukungan minimal Pemilih yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD;
b. surat pernyataan yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai, yang menyatakan bahwa:
1. memiliki dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang tercantum dalam rekapitulasi jumlah pendukung dan sebaran; dan
2. data dan dokumen dukungan yang telah diinput dan diunggah melalui Silon merupakan benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. lampiran formulir MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang memuat daftar pendukung; dan
d. fotokopi KTP-el atau KK pendukung.
(2) Ketentuan mengenai formulir MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 13
Dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dengan menggunakan lampiran formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau KK pendukung.
Pasal 14
Dalam hal pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat membubuhkan tanda tangan atau cap jempol jari tangan pada lampiran formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, pendukung dapat membubuhkan cap jari lainnya.
(1) Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa INDONESIA;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan
dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan;
dan
p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
a. bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
dan
b. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik.
Pasal 16
Calon anggota DPD memenuhi persyaratan berumur 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD.
Pasal 17
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf d dan huruf h dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.
(2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Pasal 18
Persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dikecualikan bagi orang yang dipidana penjara karena alasan politik.
Pasal 19
Bakal calon anggota DPD yang berkedudukan sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b harus mengajukan pengunduran diri dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum melakukan pendaftaran calon anggota DPD dan dinyatakan berhenti dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
(1) Dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:
a. surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD yang dibuat menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD yang berisi pernyataan wajib dan pernyataan pilihan yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi tertentu bakal calon anggota DPD yaitu:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa INDONESIA;
3. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPD;
5. bersedia hanya mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan dan untuk 1 (satu) daerah pemilihan;
6. mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali lagi sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b) pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik;
7. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
8. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain
yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon anggota DPD;
10. mantan terpidana;
11. bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang; dan
12. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. KTP-el;
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau rumah sakit pemerintah serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah, Badan Narkotika Provinsi, atau Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dari PPS atau surat keterangan dari KPU Kabupaten/Kota;
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.DPD; dan
g. pas foto diri terbaru.
(2) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf a angka 6 huruf b), menyerahkan keputusan pemberhentian bakal calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik dari pimpinan partai politik berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik pada saat melakukan pendaftaran.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan:
a. surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik yang tidak dapat ditarik kembali, yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai;
b. tanda terima dari partai politik atas penyerahan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. surat keterangan dari partai politik bahwa pengunduran diri bakal calon sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang dalam proses.
(3) Dalam hal bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), keputusan pemberhentian dari pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
(4) Dalam hal sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT, calon anggota DPD tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian bakal calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik dari pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) karena belum selesai diproses, calon anggota DPD yang bersangkutan harus menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota DPD dan dibubuhi meterai, yang menyatakan bahwa:
a. pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik dan telah diberikan tanda terima; dan
b. keputusan pemberhentian belum selesai diproses.
Pasal 23
(1) Bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 10, menyerahkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPD yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. potongan dan/atau tangkapan layar surat pernyataan yang bersangkutan dalam media massa;
dan
d. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPD telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.
(2) Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, diserahkan pada saat melakukan pendaftaran.
(3) Potongan dan/atau tangkapan layar surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan surat dari pemimpin redaksi media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
Pasal 24
(1) Bagi bakal calon anggota DPD yang mencantumkan gelar akademik sebagaimana tercantum dalam formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.DPD, harus menyertakan ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pendaftaran.
Pasal 25
(1) Bakal calon anggota DPD menyerahkan pas foto diri terbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf g.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan spesifikasi pas foto diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
BUKU KETIGA TAHAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH
(1) KPU dan KPU Provinsi mengumumkan persiapan penyerahan dukungan minimal Pemilih sebelum masa penyerahan dukungan minimal Pemilih melalui laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. keputusan KPU tentang dukungan minimal Pemilih dan sebaran di setiap provinsi;
b. waktu persiapan penyerahan dukungan; dan
c. tata cara permintaan akses Silon.
(1) Bakal calon anggota DPD mengajukan permohonan pembuatan akun Silon kepada KPU Provinsi dengan menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON.DPD dilampiri KTP-el.
(2) Bakal calon anggota DPD menunjuk paling banyak 2 (dua) orang Petugas Penghubung di tingkat provinsi dengan surat penunjukan.
(3) Bakal calon anggota DPD menunjuk paling banyak 2 (dua) orang Petugas Penghubung di tingkat kabupaten/kota yang terdapat dukungan dengan surat penunjukan.
(4) Bakal calon anggota DPD dapat menunjuk 1 (satu) orang Admin Silon dengan surat penunjukan.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 28
(1) KPU Provinsi memberikan tanda pembukaan akses Silon kepada bakal calon anggota DPD dengan menggunakan formulir MODEL PEMBUKAAN.AKSES.SILON.DPD- KPU.PROV.
(2) KPU Provinsi menyusun rekapitulasi pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.AKSES.SILON.DPD-KPU.PROV.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PEMBUKAAN.AKSES.SILON.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.AKSES.SILON.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 29
(1) Bakal calon anggota DPD melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan huruf d ke dalam Silon.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara umur dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el atau KK dengan umur dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf c, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.DPD yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status
perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
(3) Selain melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), bakal calon anggota DPD melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen:
a. identitas bakal calon anggota DPD;
b. identitas Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3); dan
c. identitas Admin Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 30
(1) Bakal calon anggota DPD mengunduh melalui Silon dokumen sebagai berikut:
a. surat pernyataan penyerahan dukungan; dan
b. surat penyerahan dukungan minimal Pemilih.
(2) Pengunduhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah proses penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(3) Surat pernyataan penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai.
(4) Surat penyerahan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD.
(1) KPU dan KPU Provinsi mengumumkan persiapan penyerahan dukungan minimal Pemilih sebelum masa penyerahan dukungan minimal Pemilih melalui laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. keputusan KPU tentang dukungan minimal Pemilih dan sebaran di setiap provinsi;
b. waktu persiapan penyerahan dukungan; dan
c. tata cara permintaan akses Silon.
(1) Bakal calon anggota DPD mengajukan permohonan pembuatan akun Silon kepada KPU Provinsi dengan menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON.DPD dilampiri KTP-el.
(2) Bakal calon anggota DPD menunjuk paling banyak 2 (dua) orang Petugas Penghubung di tingkat provinsi dengan surat penunjukan.
(3) Bakal calon anggota DPD menunjuk paling banyak 2 (dua) orang Petugas Penghubung di tingkat kabupaten/kota yang terdapat dukungan dengan surat penunjukan.
(4) Bakal calon anggota DPD dapat menunjuk 1 (satu) orang Admin Silon dengan surat penunjukan.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 28
(1) KPU Provinsi memberikan tanda pembukaan akses Silon kepada bakal calon anggota DPD dengan menggunakan formulir MODEL PEMBUKAAN.AKSES.SILON.DPD- KPU.PROV.
(2) KPU Provinsi menyusun rekapitulasi pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.AKSES.SILON.DPD-KPU.PROV.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PEMBUKAAN.AKSES.SILON.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.AKSES.SILON.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 29
(1) Bakal calon anggota DPD melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan huruf d ke dalam Silon.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara umur dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el atau KK dengan umur dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf c, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.DPD yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status
perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
(3) Selain melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), bakal calon anggota DPD melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen:
a. identitas bakal calon anggota DPD;
b. identitas Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3); dan
c. identitas Admin Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 30
(1) Bakal calon anggota DPD mengunduh melalui Silon dokumen sebagai berikut:
a. surat pernyataan penyerahan dukungan; dan
b. surat penyerahan dukungan minimal Pemilih.
(2) Pengunduhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah proses penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(3) Surat pernyataan penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai.
(4) Surat penyerahan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD.
BAB Kedua
Pelaksanaan
BAB Ketiga
Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih
BAB II
VERIFIKASI DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH
BAB Kesatu
Verifikasi Administrasi
BAB 1
Verifikasi Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
BAB 2
Verifikasi Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
BAB 3
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
BAB Kedua
Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu
(1) Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa INDONESIA;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan
dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan;
dan
p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
a. bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
dan
b. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik.
(1) Dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:
a. surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD yang dibuat menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD yang berisi pernyataan wajib dan pernyataan pilihan yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi tertentu bakal calon anggota DPD yaitu:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa INDONESIA;
3. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPD;
5. bersedia hanya mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan dan untuk 1 (satu) daerah pemilihan;
6. mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali lagi sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b) pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik;
7. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
8. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain
yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon anggota DPD;
10. mantan terpidana;
11. bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang; dan
12. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. KTP-el;
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau rumah sakit pemerintah serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah, Badan Narkotika Provinsi, atau Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dari PPS atau surat keterangan dari KPU Kabupaten/Kota;
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.DPD; dan
g. pas foto diri terbaru.
(2) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status pekerjaan sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 6 huruf a), menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pendaftaran.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
(4) Dalam hal sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD, calon anggota DPD tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena belum selesai diproses, calon anggota DPD yang bersangkutan harus menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota DPD dan dibubuhi meterai, yang menyatakan bahwa:
a. pengunduran diri telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima;
dan
b. keputusan pemberhentian belum selesai diproses.
(1) Bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status pekerjaan sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 6 huruf a), menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pendaftaran.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
(4) Dalam hal sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD, calon anggota DPD tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena belum selesai diproses, calon anggota DPD yang bersangkutan harus menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota DPD dan dibubuhi meterai, yang menyatakan bahwa:
a. pengunduran diri telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima;
dan
b. keputusan pemberhentian belum selesai diproses.