Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bakal calon anggota DPD menyerahkan pas foto diri terbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf g. (2) Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan spesifikasi pas foto diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. BUKU KETIGA TAHAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH
Koreksi Anda