Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bakal calon anggota DPD melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan huruf d ke dalam Silon.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara umur dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el atau KK dengan umur dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf c, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.DPD yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status
perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
(3) Selain melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), bakal calon anggota DPD melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen:
a. identitas bakal calon anggota DPD;
b. identitas Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3); dan
c. identitas Admin Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
