Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bakal calon anggota DPD mengajukan permohonan pembuatan akun Silon kepada KPU Provinsi dengan menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON.DPD dilampiri KTP-el. (2) Bakal calon anggota DPD menunjuk paling banyak 2 (dua) orang Petugas Penghubung di tingkat provinsi dengan surat penunjukan. (3) Bakal calon anggota DPD menunjuk paling banyak 2 (dua) orang Petugas Penghubung di tingkat kabupaten/kota yang terdapat dukungan dengan surat penunjukan. (4) Bakal calon anggota DPD dapat menunjuk 1 (satu) orang Admin Silon dengan surat penunjukan. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda