Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dengan menggunakan lampiran formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau KK pendukung.
Koreksi Anda