Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bakal calon anggota DPD mengunduh melalui Silon dokumen sebagai berikut:
a. surat pernyataan penyerahan dukungan; dan
b. surat penyerahan dukungan minimal Pemilih.
(2) Pengunduhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah proses penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(3) Surat pernyataan penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai.
(4) Surat penyerahan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD.
Koreksi Anda
