Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari:
a. surat penyerahan dukungan minimal Pemilih yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD;
b. surat pernyataan yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai, yang menyatakan bahwa:
1. memiliki dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang tercantum dalam rekapitulasi jumlah pendukung dan sebaran; dan
2. data dan dokumen dukungan yang telah diinput dan diunggah melalui Silon merupakan benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. lampiran formulir MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang memuat daftar pendukung; dan
d. fotokopi KTP-el atau KK pendukung.
(2) Ketentuan mengenai formulir MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
