Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bakal calon anggota DPD yang berkedudukan sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b harus mengajukan pengunduran diri dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum melakukan pendaftaran calon anggota DPD dan dinyatakan berhenti dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
Koreksi Anda