Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon anggota DPD memenuhi persyaratan berumur 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD.
Koreksi Anda