Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi: a. persyaratan dukungan minimal Pemilih; dan b. persyaratan calon.
Koreksi Anda