Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus memenuhi:
a. dukungan minimal Pemilih dan sebaran; dan
b. syarat Pemilih pendukung.
Koreksi Anda
