Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus memenuhi: a. dukungan minimal Pemilih dan sebaran; dan b. syarat Pemilih pendukung.
Koreksi Anda