Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat membubuhkan tanda tangan atau cap jempol jari tangan pada lampiran formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, pendukung dapat membubuhkan cap jari lainnya.
Koreksi Anda
