Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf d dan huruf h dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.
(2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Koreksi Anda
