Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf a angka 6 huruf b), menyerahkan keputusan pemberhentian bakal calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik dari pimpinan partai politik berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik pada saat melakukan pendaftaran.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan:
a. surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik yang tidak dapat ditarik kembali, yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai;
b. tanda terima dari partai politik atas penyerahan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. surat keterangan dari partai politik bahwa pengunduran diri bakal calon sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang dalam proses.
(3) Dalam hal bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), keputusan pemberhentian dari pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
(4) Dalam hal sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT, calon anggota DPD tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian bakal calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik dari pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) karena belum selesai diproses, calon anggota DPD yang bersangkutan harus menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota DPD dan dibubuhi meterai, yang menyatakan bahwa:
a. pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik dan telah diberikan tanda terima; dan
b. keputusan pemberhentian belum selesai diproses.
Koreksi Anda
