Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD meliputi: a. penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan b. pendaftaran persyaratan calon. (2) Tahapan penyerahan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyerahan; b. verifikasi dukungan minimal Pemilih; dan c. penetapan pemenuhan dukungan minimal Pemilih. (3) Tahapan pendaftaran persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. persiapan dan pelaksanaan pendaftaran; b. Verifikasi Administrasi; dan c. penetapan DCS Anggota DPD dan DCT Anggota DPD.
Koreksi Anda