Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KPU dan KPU Provinsi mengumumkan persiapan penyerahan dukungan minimal Pemilih sebelum masa penyerahan dukungan minimal Pemilih melalui laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. keputusan KPU tentang dukungan minimal Pemilih dan sebaran di setiap provinsi;
b. waktu persiapan penyerahan dukungan; dan
c. tata cara permintaan akses Silon.
Koreksi Anda
