Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan memenuhi syarat sebagai berikut: a. berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP- el atau KK; b. telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan c. tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda