Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 10, menyerahkan: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPD yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. potongan dan/atau tangkapan layar surat pernyataan yang bersangkutan dalam media massa; dan d. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPD telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana. (2) Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diserahkan pada saat melakukan pendaftaran. (3) Potongan dan/atau tangkapan layar surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan surat dari pemimpin redaksi media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
Koreksi Anda