Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status pekerjaan sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 6 huruf a), menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pendaftaran.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
(4) Dalam hal sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD, calon anggota DPD tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena belum selesai diproses, calon anggota DPD yang bersangkutan harus menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota DPD dan dibubuhi meterai, yang menyatakan bahwa:
a. pengunduran diri telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima;
dan
b. keputusan pemberhentian belum selesai diproses.
Koreksi Anda
