Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang penanggulangan bencana.
2. Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Unsur Pengarah adalah bagian/unsur BNPB yang memiliki tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
3. Masyarakat Profesional adalah para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat yang memiliki pengetahuan, kemampuan, keahlian, dan pengalaman di bidang penanggulangan bencana.
4. Kepala BNPB yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.