Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan anggota Unsur Pengarah ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Anggota Unsur Pengarah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
