Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi oleh anggota Unsur Pengarah dilakukan melalui mekanisme:
a. mengusulkan dan mengajukan konsep rumusan kebijakan penanggulangan bencana kepada Kepala;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana secara mandiri dan/atau
secara bersama dengan unsur pelaksana penanggulangan bencana; dan
c. melakukan konsultasi secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan bersama Kepala.
Koreksi Anda
