Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi oleh anggota Unsur Pengarah dilakukan melalui mekanisme: a. mengusulkan dan mengajukan konsep rumusan kebijakan penanggulangan bencana kepada Kepala; b. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana secara mandiri dan/atau secara bersama dengan unsur pelaksana penanggulangan bencana; dan c. melakukan konsultasi secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan bersama Kepala.
Koreksi Anda