Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pengarah melaksanakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Dalam pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unsur Pengarah dapat mengikutsertakan wakil dari Instansi Pemerintah di luar Unsur Pengarah, pemerintah daerah, lembaga usaha, lembaga internasional, dan/atau pihak lain yang terkait. (3) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala.
Koreksi Anda