Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pengarah melaksanakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Dalam pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unsur Pengarah dapat mengikutsertakan wakil dari Instansi Pemerintah di luar Unsur Pengarah, pemerintah daerah, lembaga usaha, lembaga internasional, dan/atau pihak lain yang terkait.
(3) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala.
Koreksi Anda
