Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon anggota Unsur Pengarah yang berasal dari Masyarakat Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibuktikan dengan dokumen:
a. kartu tanda penduduk/paspor;
b. surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah;
c. surat keterangan bebas narkotika dan psikotropika dari rumah sakit pemerintah;
d. surat keterangan catatan kepolisian;
e. daftar riwayat pengalaman terkait penanggulangan bencana paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
f. ijazah pendidikan terakhir; dan
g. surat pernyataan nonpartisan partai politik.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi sertifikat TOEFL dengan skor paling rendah
500. (3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
