Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Unsur Pengarah terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau setara pejabat pimpinan tinggi madya, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan
b. 9 (sembilan) anggota Masyarakat Profesional.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mewakili:
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Kementerian Dalam Negeri;
d. Kementerian Keuangan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Sosial;
g. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
h. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
i. Kementerian Perhubungan;
j. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
k. Tentara Nasional INDONESIA.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
