Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas: a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal dan tahapan pemilihan; b. menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi; c. menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pemilihan; d. menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; e. mengumumkan lowongan dan persyaratan; f. MENETAPKAN lembaga independen; g. melakukan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; dan h. menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada Kepala. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. BNPB; b. akademisi; dan c. praktisi. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal paling banyak 9 (sembilan) orang. (4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda