Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyampaikan hasil seleksi kepada panitia seleksi. (2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota Unsur Pengarah.
Koreksi Anda