Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Kepala menyampaikan permohonan pengisian keanggotaan Unsur Pengarah dari Instansi Pemerintah kepada pimpinan kementerian/lembaga.
(2) Calon anggota Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah.
(3) Kepala menyampaikan usulan calon anggota Unsur Pengarah dari Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN.
(4) Unsur Pengarah dari Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
