Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian antar waktu dilaksanakan setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Penggantian antarwaktu keanggotaan Unsur Pengarah ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda