Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional; b. pemantauan; dan c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda