Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Kepala menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) kepada PRESIDEN.
(2) PRESIDEN menyampaikan usulan calon anggota Unsur Pengarah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat
menyampaikan 9 (sembilan) calon anggota Unsur Pengarah yang dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan kepada PRESIDEN.
(4) Calon anggota Unsur Pengarah yang telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
