Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon anggota Unsur Pengarah dari Masyarakat Profesional harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berkelakuan baik; d. usia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; e. memiliki wawasan kebangsaan; f. memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penanggulangan bencana paling singkat 10 (sepuluh) tahun; g. memiliki kemampuan berbahasa Inggris; h. berpendidikan paling rendah Magister (S2); i. memiliki integritas tinggi; j. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan k. nonpartisan partai politik.
Koreksi Anda