Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Calon anggota Unsur Pengarah dari Masyarakat Profesional harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. usia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
e. memiliki wawasan kebangsaan;
f. memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penanggulangan bencana paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
g. memiliki kemampuan berbahasa Inggris;
h. berpendidikan paling rendah Magister (S2);
i. memiliki integritas tinggi;
j. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
k. nonpartisan partai politik.
Koreksi Anda
