Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah, dibantu oleh kesekretariatan yang berkedudukan pada unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan sumber daya manusia di lingkungan BNPB.
Koreksi Anda
