Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah, dibantu oleh kesekretariatan yang berkedudukan pada unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan sumber daya manusia di lingkungan BNPB.
Koreksi Anda