Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Kepala menyampaikan usulan nama yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada PRESIDEN.
(2) Penyampaian usulan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. surat keterangan kematian;
b. surat pengunduran diri;
c. surat keputusan pengangkatan dalam keanggotaan partai politik; dan/atau
d. salinan putusan pengadilan.
(4) Pemberhentian antarwaktu keanggotaan Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
