Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penggantian antarwaktu anggota Unsur Pengarah merupakan proses penggantian anggota Unsur Pengarah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan calon pengganti antarwaktu yang diambil dari calon anggota yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Masa jabatan anggota Unsur Pengarah pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melanjutkan sisa masa jabatan anggota Unsur Pengarah.
Koreksi Anda
