Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1551); dan
2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pemilihan dan Kriteria Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1858), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
