Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pemilihan calon anggota Unsur Pengarah yang berasal dari Masyarakat Profesional dilaksanakan oleh panitia seleksi dengan dibantu oleh lembaga independen yang bersertifikasi di bidang sumber daya manusia.
Koreksi Anda
