Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Unsur Pengarah diberhentikan antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. diberhentikan; d. berhalangan tetap berturut-turut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan; e. menjadi anggota partai politik; dan f. dipidana hukuman kurungan/penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda